News

|

30 October, 2023

JGC Memenuhi Standar Permenparekraf dan SNI 9042

Jakarta Golf Club (JGC) menjadi salah satu lapangan golf yang sudah memenuhi persyaratan standar usaha lapangan golf sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata. Selain itu, lapangan golf tertua di Indonesia ini juga menjadi lapangan golf pertama yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata untuk seluruh bidang usaha pariwisata.

JGC dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dua lingkup tersebut setelah menyelesaikan proses audit yang dilaksanakan Elang Perkasa Certification Services (EPCS), lembaga sertifikasi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional yang resmi menjadi perpanjangan tangan Kemenparekraf.

“Mendapatkan dua sertifikat ini merupakan kehormatan bagi kami, apalagi untuk SNI 9042:2021 kami ternyata menjadi lapangan golf pertama yang bisa memenuhi standar itu. Namun di sisi lain ini merupakan tantangan dan tanggung jawab untuk JGC. Kami harus bisa menjalankan amanah yang diberikan. Semoga kami bisa mempertahankan dan meningkatkan produk dan pelayanan sesuai dengan yang dipersyaratkan Pemerintah,” kata Djaiman, General Manager JGC usai menerima sertifikat beberapa waktu lalu.

Dia berharap dengan mendapatkan sertifikat ini, Pemerintah dapat membantu mereka untuk lebih mempromosikan JGC agar lebih banyak dikunjungi golfer dari dalam maupun luar negeri.

Pemenuhan standar usaha lapangan golf yang dinyatakan Permenparekraf nomor 4 tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik dan pengelola seluruh lapangan golf. Jika tidak dipenuhi, sanksi terberatnya adalah pencabutan ijin usaha. Sementara itu, SNI 9042:2021 merupakan pengganti dari sertifikasi CHSE.

Herliana Dewi selaku Direktur EPCS berharap para pelaku usaha lapangan golf dapat segera melakukan kewajiban sertifikasi. “Selain sebagai kewajiban dari Pemerintah, kami berharap melalui sertifikasi ini dapat membantu untuk meningkatkan kualitas usaha lapangan golf, baik itu dari segi produk dan juga pelayanan, serta pengelolaan usaha sehingga lapangan-lapangan golf di Indonesia dapat lebih berkembang dan menjadi salah satu tujuan wisata unggulan,” kata Dewi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Kegiatan Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI).

Dengan disertifikasi, kepentingan pelanggan juga lebih terjamin karena salah satu yang diperiksa adalah menyangkut keamanan dan kenyamanan untuk pelanggan. Salah satunya adalah ketersediaan fasilitas Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang wajib dipenuhi oleh setiap usaha lapangan golf.